Peluang tenaga kerja Indonesia ke luar negeri di sektor formal sangat besar.
Kemiskinan di kawasan ini tak lagi semata problem ketiadaan asset, namun juga ketidakmampuan kelompok miskin untuk mengakses pekerjaan di sektor formal yang memberikan tingkat pendapatan yang lebih besar.
Pemerintah Indonesia akan meningkatkan kerja sama penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor formal ke Uni Emirat Arab (UEA).
kebutuhan pasar kerja sektor formal di Singapura diprediksi akan terus bertambah akibat pertumbuhan investasi
Total pekerja Indonesia yang terkena dampak dari pandemi COVID-19 sekitar 2.146.667 orang, baik pekerja sektor formal maupun informal.
Ida Fauziyah menambahkan kebijakan Pemerintah terkini yakni berupaya meningkatkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor formal.
Berdasarkan data BPS, sebanyak 66,13% masyarakat Maluku Utara bekerja di sektor informal dan sisanya 33,87% bekerja di sektor formal dari angkatan kerja sebesar 552.680 orang di tahun 2020.
Menaker mengatakan, hingga kini pihaknya terus mendesain agar bisa memenuhi permintaan negara-negara Eropa, seperti Inggris dan Jerman untuk PMI di sektor formal.
Menaker Ida menjelaskan, khusus untuk tenaga kesehatan, peluang kerja yang ada di Kuwait sangat besar.